.Bismillah

.Bismillah

Rabu, 05 September 2012

Syariah, Haqiqah, Ma'rifat, Thariqah


Oleh : Al Habib Munzir Al Musawa


SYARIAH
Syariah adalah ajaran Hukum hukum Allah berupa perintah dan larangan yg dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Syariah adalah aturan ibadah, cara shalat, cara puasa, cara wudhu, dlsb dari hukum hukum ibadah antara hamba dengan pencipta, dan antara hamba dg hamba lainnya.




HAQIQAH
Haqiqah adalah ilmu keyakinan yg mendalami Allah swt, ia adalah derajat Al Ihsan, sebagaimana sabda nabi saw : Al ihsan adalah kau beribadah pada Allah seakan kau melihat Nya, jika kau tak bisa melihat Nya maka sungguh Dia melihatmu.
Itulah ringkasan ilmu haqiqah, bagi mereka Allah swt Maha Terlihat dan Terasa, lebih dari semua makhluk...

Bagi mereka semua yg mereka lihat, dengar, dan rasakan, tak sekuat keberadaan Allah swt, seakan semua yg ada ini adalah tiada dan fana, Justru yg ada hanya Allah swt, mereka melihat keluhuran Allah swt dimanapun dan kapanpun, mereka didholimi mereka ingat Allah, mereka melihat sesuatu langsung lintasan pemikirannya pada Allah, mereka sudah tidak perduli pada makhluk, mereka hanya perduli pada Allah swt, mereka tidak perduli perasaan makhluk, mereka tidak perduli cinta dan benci makhluk, hanya Allah.. hanya Allah..

lalu mereka perduli pada makhluk karena Allah swt, bukan karena makhluk, mereka takut mengecewakan perasaan makhluk karena mereka takut dg itu bisa mengecewakan perasaan Allah swt, 
Maka cinta mereka suci, kelembutan mereka hakikiy, kasih sayang mereka teruji, mereka tidak terpengaruh dg pujian dan cacian, itulah haqiqah.




MA'RIFAT
Makrifat : suatu pemahaman / pengetahuan tentang Allah swt.
Semakin luas pemahaman seseorang tentang Allah swt maka diakatakan : semakin luas ilmu makrifatnya, ahli makrifat adalah orang yg luas pemahamannya tentang Allah swt, dan gelar utk orang yg sangat dekat dg Allah.

Saudaraku, seorang ahli syariah (ahli hukum islam) yg tidak mempunyai ilmu makrifat (mengenal kedekatan dg Allah) maka ia mestilah orang fasiq, ia akan menggunakan ilmunya untuk bermaksiat, menjual ayat, berkhianat dg hukum syariat itu sendiri.
demikian pula tidak bisa memperdalam makrifat bila ia tidak mengamalkan syariah, ini adalah kejahilan pula.

sebagaimana Rasul saw Imam tertinggi dalam ketakwaan dan beliau masih mengamalkan syariat ini bahkan beliau saw lah yg paling gigih mengamalkannya, maka semakin tinggi derajat seseorang akan semakin gigih pengamalannya dalam syariah.




THARIQAH
Tarekat / Thariqah adalah metode mencapai haqiqah.
Tarekat / Thariqah adalah suatu cara / metode untuk mencapai kekhusyuan dalam dzikir dan mencapai keridhoan Allah SWT.

Tidak wajib seseorang mengikuti suatu Thariqah, syariah yg wajib baginya untuk dipelajari dan dijalankan semampunya, lalu ia mendekatkan diri kepada Allah tanpa harus ber Thariqah, namun dg Thariqah maka mendekatkan diri pada Allah lebih mudah.


Thariqah banyak, ada yg sesat ada yg sejalan dg syariah,


Thariqah yg saya (Habib Munzir Al Musawa) amalkan dan guru saya jalankan dan terbanyak dipakai para ulama di dunia adalah Thariqah Alawiyyah, karena Thariqah ini memadukan syariah dan haqiqah, sebagaimaa kebangkitan Rasul saw beliau mengajarkan syariah dan haqiqah, diantara ajaran Thariqah alawiyyah adalah Ratib haddad, ratib alattas, wirdullatif, yg kesemuanya hanyalah kumpulan dzikir dari hadits Nabi saw, berbeda dengan sebagian thariqah lainnya yg lebih mementingkan haqiqah daripada syariah.


Thariqah Sammaniyah merupakan Thariqah yg diakui oleh para ulama ahlussunnah waljamaah, dan thariqah tersebut tidak bertentangan dg syariah
Umumnya tarekat hanya mengajarkan bimbingan menuju haqiqah saja, namun Thariqah alawiyyah ia memadukan syariah dan haqiqah, mereka memperdalam kedekatan pada Allah SWT dg jiwa dan raga, dg hukum ibadah yg benar secara fardhu dan sunnah, dan dengan jiwa yg suci luhur, tanpa merendahkan orang jahil. Mereka memperdalam fiqih, hadits, tafsir, dll dan memperdalam bimbingan ruhani pula, demikianlah thariqah alawiyah, dan demikianlah bimbingan Rasul SAW.


wallahu a'lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar