1. PENGERTIAN NIKAH
Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT. Dan sangat dianjurkan oleh nabi Muhammad s.a.w. (seperti yang tertera pada ayat 32 surah An-Nur dan hadist-hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la) berkata Ibnul Abbas rodliallahu’anhu : tidak sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin (menikah).
Firman Allah
SWT dalam Al Quran tentang pernikahan :
v “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan
karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS.
An Nuur (24) : 32).
v “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat
kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
v ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik
dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang
tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
v Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis
kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian
anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang
baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
v Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
v Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs.
At Taubah (9) : 71).
v Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah
menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia
kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An
Nisaa (4) : 1).
v Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk
wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan
reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
v ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
v Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan
yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan
ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan
yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
v “Janganlah kalian mendekati zina,
karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
v “Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia
menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
Hadits Anjuran-Anjuran
Rasulullah SAW Untuk Menikah :
·
Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku,
barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah
r.a.).
·
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
·
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka
sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan
Abu Dawud).
·
Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah
seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan
hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).
·
Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan
sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An
Nasai).
·
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan
sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim)
·
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a.
Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya
dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari
yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
·
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu
menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih
terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
·
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu
beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang
terbanyak (HR. Abu Dawud).
·
Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah
kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya
jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
·
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah
berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau
perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
·
Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian,
adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak
menikah” (HR. Bukhari).
·
Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang
hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang
yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
·
Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang
siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah
dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
·
Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang
masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak,
meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
·
“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk
dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal
baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
·
“Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang
isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya
(dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan
pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari
isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala
jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
·
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
·
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin,
maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka
hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai
baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
·
“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat,
sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat,
kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari
Abdullah Ibnu Abbas ra).
·
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima
(lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R.
At-Turmidzi)
·
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang
mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang
terbanyak” (HR. Abu Dawud)
·
“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah
kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya
jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
·
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau
akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah
pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena
kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya
karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi
wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun
siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau
karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan
menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)
·
“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya,
mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena
harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang
shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
·
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya,
kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR.
Muslim dan Tirmidzi)
2. FAEDAH–FAEDAH NIKAH
Faedah–faedah nikah sangat banyak sekali, seperti yang disebutkan oleh Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ diantaranya:
A.
Mendapatkan keturunan yang mana di dalam kita
mendapatkan keturunan tersebut mempunyai 4 nilai dalam beribadah:
1.
Untuk meneruskan kelangsungan
hidup jenis manusia dimuka bumi ini, seperti yang tertera dalam hadist yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang artinya nikahlah kalian supaya kalian
mempunyai keturunan.
2.
Untuk mendapatkan cinta
Rasulullah s.a.w. dengan memperbanyak umatnya, karena nabi Muhammad s.a.w.
merasa bangga dengan banyaknya umat beliau. Seperti yang disabdakan nabi
Muhammad s.a.w. (yang artinya) nikahlah kalian sehingga kalian akan menjadi
banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat yang
lain pada hari kiamat, walaupun dengan bayi yang gugur (hadist diriwayatkan
oleh Imam Ahmad).
3.
Mengharapkan do’a dari anaknya
kelak untuk kedua orang tuanya, karena semua amal terputus kecuali 3 perkara,
termasuk anak yang sholeh yang selalu mendo’akan kedua orang tuanya. (mutafaqun
alaihi)
4.
Mengharapkan syafa’at dari
anaknya.
B.
Dengan pernikahan tersebut kita mendapatkan benteng
yang bisa membentengi diri kita dari godaan syaiton dan hawa nafsu.
C.
Mendapatkan kesenangan dalam kehidupan dan
kesemangatan dalam melaksanakan ibadah.
D.
Mendapatkan banyak pahala dll.
3. BERNIAT YANG BAIK DALAM
MENIKAH
Dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa sesungguhnya amal kita tergantung pada niat kita sendiri maka dalam mengerjakan suatu, kita dianjurkan untuk memperbaiki niat kita.
Adapun niat seseorang yang akan menikah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ali Bin Abibakar Assakran diantaranya:
a. Berniat untuk mendapatkan cinta dan ridho dari ALLAH
S.W.T. dan Rasulullah s.a.w.
b. Berniat memperbanyak keturunan yang sholih dan
sholihah.
c. Berniat menjaga dari godaan syaiton.
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji
(ma’siat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat
giat dalam beribadah.
f. Berniat melawan hawa nafsu.
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk keluarga.
h. Berniat mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang
sholih dan sholihah dll.
4. HUKUM MENIKAH
a. Wajib. Hukumnya bagi orang yang tidak mampu menahan
nafsunya sehingga bisa melakukan perzinahan.
b. Sunnah, bagi setiap orang yang mempunyai keinginan
untuk menikah dan mempunyai uhbah (bekal kawin) yaitu berupa mahar untuk
istrinya, nafkah untuk istri di hari perkawinannya dan malam harinya dan juga
mempunyai uang untuk beli baju satu stel pada hari perkawinannya.
c. Khilafuaula, bagi orang yang ingin menikah tapi tidak
memiliki uhbah (bekal untuk kawin) atau sebaliknya yaitu mempunyai uhbah (bekal
untuk kawin) tapi tidak mempunyai keinginan untuk menikah.
d. Makruh, bagi seseorang yang tidak memiliki keinginan
untuk nikah dan tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin).
e. Haram, bagi seseorang yang ingin menikah tapi tidak
ingin menafkahinya dhohir atau batin.
5. ANJURAN AGAMA UNTUK MELIHAT
WANITA YANG AKAN DI KAWINI (DINIKAHI) SEBELUM NIKAH
Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad s.a.w. (yang artinya) ”Lihatlah
kepadanya karena itu akan menjadikan sebab langgengnya kalian berdua”. Seperti
yang diriwayatkan Imam Turmudzi, tapi dengan syarat-syarat tertentu
diantaranya:
a. Dengan niatan ingin menikah (bukan main-main)
b. Ada harapan untuk diterima pinangannya.
c. Melihatnya cukup di wajah dan kedua telapak tangannya
tidak yang lain (karena wajah dan kedua telapak tangan sudah menggambarkan
keseluruhan tubuhnya).
d. Perempuan yang belum bertunangan.
e. Perempuan yang boleh dinikahi.
#Peringatan, berpacaran hukumnya haram mutlak, dan
bisa menimbulkan fitnah dan malapetaka.
6. RUKUN MENIKAH
a.
Wali nikah.
Wali nikah dibagi dua :
1. Wali nikah khusus yaitu semua laki-laki kerabatnya
yang berhak menjadi wali.
2. Wali nikah umum yaitu wali hakim atau petugas KUA.
Orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu :
1.
Ayah kandung
2.
Kakek, atau bapaknya kakek dan
seterusnya
3.
Saudara laki-laki kandung
4.
Saudara laki-laki seayah, adapun
saudara laki-laki seibu tidak berhak.
5.
Anak saudara laki-laki kandung
(keponakan)
6.
Anak saudara laki-laki seayah
dan seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak
7.
Paman atau saudara laki-laki
ayah kandung
8.
Paman atau saudara laki-laki
ayah seayah adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak
9.
Anak paman saudara laki-laki
ayah kandung (misanan)
10. Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan
seterusnya.
11. Paman ayah
12. Anak paman ayah (misanan ayah)
13. Paman kakek kemudian anaknya
14. Paman ayah kakek kemudian anaknya
Adapun cara perwalianya harus berurutan yaitu dari 1
kalau tidak ada dan tidak memenuhi syarat maka baru yang ke 2, kalau tidak ada
yang ke 2 baru yang ke 3 dan seterusnya.
Syarat-syarat menjadi wali nikah di antaranya :
1.
Wali nikah harus mencapai batas
baligh
2.
Harus berakal sehat tidak gila.
3.
Bukan orang yang fasik (yang
selalu berbuat dosa besar)
4.
Tidak sedang menjalankan ibadah
haji atau umroh
5.
Bukan karena paksaan
b. Istri
Ciri-ciri yang sunnah dipilih pada calon istri
diantaranya :
1.
Wanita yang sholihah
2.
Wanita yang cerdas
3.
Wanita yang sudah mencapai batas
baligh
4.
Wanita yang subur
5.
Wanita dari keturunan keluarga
yang baik-baik
6.
Wanita yang cantik dhohir dan
batinya. Yaitu fisiknya sehat dhohir dan batin.
Wanita yang haram dinikahi diantaranya :
1.
Wanita yang masih berstatus
istri orang
2.
Wanita yang sedang menjalankan
iddah
3.
Wanita yang murtad (yang keluar
dari agama Islam)
4.
Wanita yang kafir kalau belum
masuk Islam
5.
Wanita yang menjadi mahromnya
dari nasab
6.
Wanita yang menjadi mahromnya
dari susuan
7.
Wanita yang menjadi mahromnya
dari periparan
8.
Wanita yang menjadi bibi
istrinya atau saudari istrinya, kalau belum diceraikan atau meninggal dunia.
Sifat-sifat wanita yang menjadi idaman semua pria :
1.
Wanita yang sholehah yang taat
beragama
2.
Wanita yang selalu bergairah
kepada suaminya
3.
Wanita yang sabar dan tabah
4.
Wanita yang tidak suka mengeluh
dan mengadu kecuali hal-hal yang penting
5.
Wanita yang tidak berdandan
kecuali untuk suaminya saja
6.
Wanita yang selalu menyenangkan
hati suaminya
7.
Wanita yang selalu taat kepada
semua perintah suaminya yang baik-baik saja
8.
Wanita yang benar-benar menjaga
martabat dirinya dan harta suaminya
9.
Wanita yang cerdas dan rajin
10. Wanita yang selalu sopan dan lembut terhadap suaminya
11. Wanita yang selalu menjaga kebersihan di badan,
pakaian dan rumahnya dan memakai wewangian
12. Wanita yang menjaga semua rahasia suaminya
13. Wanita yang selalu meringankan beban suaminya
14. Wanita yang menyiapkan makan dan minum untuk suaminya
15. Wanita yang tidak menolak apabila diajak bersenggama
(jimak), kecuali jika ada udzur (halangan)
16. Wanita yang selalu memperhatikan suaminya
17. Wanita yang selalu menutupi auratnya kecuali terhadap
suaminya.
18. Wanita yang selalu rapi dalam berpenampilan.
Apabila wanita mempunyai sifat-sifat yang ada diatas maka akan menambah paras kecantikannya, walaupun wajahnya kurang mempesona, dan akan menimbulkan rasa cinta dan sayang selalu dari suaminya.
c. Suami
Syarat-syarat menjadi suami diantaranya :
1.
Menikahi seorang wanita tanpa
paksaan.
2.
Suami tersebut adalah laki-laki
tulen.
3.
Calon suami tidak sedang
melakukan ihrom baik dengan haji atau umroh.
4.
Suami yang diketahui identitas
dirinya dengan jelas
5.
Calon suami harus mengetahui calon
istrinya baik, dengan mengetahui nama calon istrinya atau melihatnya langsung
atau dengan cara ditunjuk.
6.
Calon istri bukan termasuk
mahromnya suami baik nasab, susuan atau periparan (musaharah).
7.
Calon suami harus mengetahui
bahwa calon istrinya halal baginya (bukan masih istri orang lain atau iddah
atau mahrom).
8.
Calon suami seseorang muslim.
Sifat-sifat suami yang dicintai istri diantaranya :
1.
Suami yang taat beragama
2.
Suami selalu mencintai istrinya
3.
Suami yang selalu menghargai
kesetiaan istrinya
4.
Suami yang selalu setia terhadap
istrinya
5.
Suami yang sabar dan tabah dalam
menghadapi segala hal cobaan
6.
Suami yang bisa menyenangkan
hati istrinya
7.
Suami yang selalu menjaga
martabatnya dan martabat istrinya
8.
Suami yang cerdas dan rajin
9.
Suami yang bisa memuaskan
istrinya dalam hal bersenggama (jimak)
10. Suami yang menutupi aurotnya terhadap wanita lain
11. Suami yang menjaga rahasia istrinya
12. Suami yang lembut terhadap istrinya
13. Suami yang menjaga kebersihan dirinya dan pakaiannya
dan memakai wewangian
14. Suami yang selalu meringankan beban istrinya
15. Suami yang selalu rapi dalam berpenampilan
16. Suami yang selalu bertanggung jawab
Itulah sifat-sifat suami yang sholeh dan akan
menyempurnakan kekurangan yang ada pada dirinya.
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi adalah termasuk rukunnya nikah adapun syaratnya diantaranya:
1.
Keduanya harus sudah mencapai
batas baligh
2.
Keduanya adalah orang yang
berakal
3.
Keduanya dari kaum pria tulen
4.
Keduanya beragama Islam
5.
Keduanya termasuk orang yang
adil
6.
Keduanya bukan orang yang idiot
7.
Keduanya bukan orang yang tuli
(kalau tulinya ringan sekiranya dari dekat maka akan terdengar maka
diperbolehkan)
8.
Keduanya bukan orang buta
9.
Keduanya tidak bisu
10. Keduanya harus memahami bahasa yang dipakai dalam
pernikahan tersebut
11. Keduanya memiliki ingatan yang kuat
12. Diantara kedua saksi, bukan termasuk wali dari calon
istrinya
Disunnahkan yang menjadi saksi dalam pernikahan yaitu
orang sholeh yang taat dalam agama dan taat dalam beribadah. Dan yang paling
utama lagi apabila saksi tersebut sudah melakukan ibadah haji.
e.
Aqad Ijab qobul
Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan
yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan
calon suami. Adapun syarat-syaratnya:
1.
Aqad ijab qobul tersebut harus
dengan kalimat Nikah atau tazwij atau terjemahannya yaitu nikah atau kawin saja
maka tidak sah dengan memakai kalimat yang lain.
2.
Antara ijab dan qobul tidak
diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan nikah
3.
Antara ijab dan qobul tidak
diselingi dengan diam yang sangat lama.
4.
Antara ijab dan qobul sesuai
dengan arti dan maksudnya
5.
Aqad ijab qobul harus
dilafadzkan sekiranya terdengar oleh orang-orang yang berada disekitarnya
(tidak dengan cara berbisik-bisik).
Adapun cara wali menikahkan putrinya dengan lafadz
(ucapan) sebagai berikut :
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.
(Kalau pakai bahasa Indonesia)
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.
(Kalau pakai bahasa Indonesia)
Alhamdulillah sholawat dan salam hanya untuk
rosulillah Muhammad bin Abdillah dan untuk para keluarga dan sahabatnya. Wahai
fulan bin fulan aku kawinkan kamu atas perintah ALLAH dari pada menahannya
dengan baik atau melepasnya dengan baik pula, wahai fulan bin fulan aku
kawinkan kamu dengan anakku fulanah dengan mahar 100 rb rupiah uang indonesia
dengan kontan.
Maka calon suami menjawab.
Qobiltu
tazwijaha bilmahrih madzkur.
(Kalau dengan bahasa Indonesia)
Aku terima kawinnya dengan mahar yang telah di
tentukan.
Apabila wali nikah ingin mewakilkan pernikahan anaknya
maka wali nikah harus mewakilkan pernikahan tersebut dengan berlafadz sehingga
terdengar oleh 2 orang saksi dan dalam mewakilkan pernikahan, wali nikah harus
mengucapkan :
contoh :
Wakaltuka
fi tajwijiha ibnati fulanah binti fulan li fulan bin fulan bimahril miiah
alafin rubiyah.
(Kalau memakai bahasa Indonesia)
Aku wakilkan kepada kamu pernikahan anakku fulanah
binti fulan dengan fulan bin fulan dengan mahar 100 rb rupiah.
Kemudian yang mewakili mengucapkan qobiltu wakalah atau aku terima
perwakilannya.
7. KAFA’AH
Yang dimaksud dengan kafa’ah adalah : Suatu derajat / kemuliaan yang jika
tidak ada pada calon pria kemuliaan tersebut, maka akan jatuh derajat si istri,
dan setiap pernikahan apabila ingin menimbulkan mawaddah dan rohmah (kasih sayang)
tersebut harus sederajat.
Macam-macam kafa’ah:
a.
Agama :
Maka orang muslim harus sederajat dengan muslimah atau sebaliknya muslimah dengan muslim tidak yang lain, karena kalau tidak sederajat dengan agama akan menimbulkan permusuhan yang sangat mendalam.
Maka orang muslim harus sederajat dengan muslimah atau sebaliknya muslimah dengan muslim tidak yang lain, karena kalau tidak sederajat dengan agama akan menimbulkan permusuhan yang sangat mendalam.
b.
Nasab
Seorang arab, akan sederajat dengan orang arab,
seorang keturunan raja akan sederajat dengan keturunan raja yang lain, dan
seorang keturunan rasul atau disebut dengan sayyid /syarifah sederajat dengan
keturunan rosul yang lain, memang seorang syarifah / perempuan arab/ perempuan
keturunan raja boleh menikah dengan yang lain asalkan walinya setuju menurut
madzab Imam Syafi’i, akan tetapi kenyataan yang ada yang terjadi di masyarakat
apabila itu terjadi akan banyak perselisihan yang terjadi didalam keluarga dan
akan menimbulkan ketidakcocokan dan keharmonisan dalam keluarga / rumah tangga,
maka sulit untuk menimbulkan mawaddah warohmah (kasih sayang).
c.
Iffah
Artinya, seorang yang menjaga dari perbuatan maksiat.
Artinya, seorang yang menjaga dari perbuatan maksiat.
d.
Pekerjaan
Dalam rumah tangga, pekerjaan dijadikan satu titik
keharmonisan, maksudnya, suami harus lebih tinggi derajatnya dalam pekerjaan
dibanding istrinya, karena jika sama atau lebih rendah akan timbul perselisihan
tentang pekerjaan.
e.
Kemerdekaan
Yaitu budak tidak sederajat dengan orang yang merdeka. Yang dimaksud budak, orang yang menjadi tawanan dalam peperangan.
Yaitu budak tidak sederajat dengan orang yang merdeka. Yang dimaksud budak, orang yang menjadi tawanan dalam peperangan.
8. WALIMAH
a.
Walimah adalah jamuan berupa
makan dan minuman yang diadakan untuk syukuran setelah akad nikah, adapun
hukumnya sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya
Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk sebagian istri-istrinya, yaitu Ummu
Salamah dengan mengeluarkan gandum dan untuk istri beliau bernama Sofiah,
mengeluarkan kurma dan keju. Rasulullah saw. juga memerintahkan sahabatnya yang
bernama Abdurrahman bin Auf untuk menyembelih 1 ekor kambing setelah menikah.
b.
Menghadiri walimah nikah
hukumnya wajib.
c.
Disunnahkan ketika mengadakan
walimah nikah dengan bacaan-bacaan dzikir atau sholawat atau dengan membaca
Maulid Nabi Muhammad saw. dan juga menabuh gendang atau rebana seperti yang
dilakukan Rasul saw. ketika menikahkan anaknya Sayyidatina Fatimah Azzahra
dengan Imam Ali ra dan juga disunnahkan memanggil orang sholeh yang ahli ibadah
dan fakir miskin, dalam mengadakan walimah, agar mendapatkan keberkahan.
9. THALAQ
a.
Thalak adalah sesuatu perkara
yang bisa terjadi di suatu rumah tangga, dan sesuatu yang paling dibenci oleh
ALLAH S.W.T. dan thalaq bisa terjadi dalam semua keadaan, ketika bergurau atau
marah atau bercerita bahkan ketika memberi arahan kepada seseorang (mengajar)
maka kita harus berhati-hati menjaga lisannya dari ucapan thalak.
b.
Thalaq dibagi menjadi 2 macam.
1.
Kinayah : yaitu thalaq yang
diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas dan membutuhkan niat seperti : Zaid
berkata kepada Zainab, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu. Kalau Zaid dalam
mengucapkannya tidak ada niat untuk bercerai maka tidak apa-apa, tapi kalau
Zaid dalam mengucapkan ada niat cerai, maka akan menjadi thalaq satu.
2.
Sorikh : yaitu thalaq yang
diucapkan dengan jelas dengan memakai kata thalak atau cerai dalam semua
keadaan.
3.
Thalak dalam keseluruhan dibagi
menjadi 3 hal :
-
Thalak satu : Yaitu thalak yang
diucapkan dengan jelas atau tidak jelas dengan satu kali ucapan dan dalam satu
majlis.
-
Thalak dua : yaitu thalak yang
diucapkan dengan jelas atau tidak jelas dengan dua kali ucapan dan dalam satu
majlis contohnya : Zaid mengucapkan kepada istrinya Zainab : aku thalak (cerai)
kamu 1 dan 1 atau aku thalak (cerai) kamu 2 kali, maka terjadi thalak 2.
-
Thalak bain atau 3 : yaitu
thalak yang dicapkan 3 kali berturut-turut dan dengan jelas didalam satu
majlis. Seperti : Zaid mengucapkan kepada istrinya Zainab : aku thalak (cerai)
kamu tiga kali atau aku thalak (cerai) kamu 1 + 1 + 1 . Maka akan terjadi
thalak 3.
4.
Thalak 1 dan 2 maka bagi suami
bisa kembali ke istrinya dengan menyebutkan: Aku kembali kepada kamu atau aku
ruju’ kepada kamu. Tapi dengan syarat tidak melebihi massa iddah, yaitu; kalau
dalam posisi hamil maka iddahnya sampai ia melahirkan bayi tersebut, kalau
tidak hamil maka iddahnya 3 bulan, kalau melebihi iddahnya, maka bagi yang
thalak ruji’i (1 + 2) harus memperbarui akad nikahnya.
5.
Thalak bain / 3 : Bagi yang
melakukannya maka tidak boleh menyetubuhi istrinya karena dia bukan istrinya
lagi, kalau dia (suami) ingin kembali kepada istrinya lagi maka harus melakukan
syarat-syarat tertentu, yaitu:
a.
Selesainya massa iddah yaitu
selama 3 bulan
b.
Harus menikah dengan orang lain
(bagi istrinya)
c.
Harus suami yang ke-2 harus
menyetubuhi (memasukkan dzakar ke farji)
d.
Suami ke-2 menthalak istrinya
e.
Selesainya iddah yang ke-2 yaitu
3 bulan. Maka baru boleh menikahi istrinya yang dulu
6.
Iddah bagi perempuan yang
ditinggal mati suaminya maka iddahnya : kalau dia hamil sampai lahirnya si
bayi, kalau dia tidak hamil, maka iddahnya 3 bulan 10 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar