.Bismillah

.Bismillah

Minggu, 17 April 2016

Fatwa Mufti Tarim : Hukum Wanita Berdakwah

Al Habib Ali Masyhur bin Muhammad bin Salim bin Hafizh
Fatwa ulama Tarim mengenai wanita yang berceramah di media atau di depan umum sehingga di saksikan lelaki.
“Hendaknya seorang wanita yang ingin berda’wah menyampaikan risalah kenabian dan Islam, ia harus mengenal bagaimana kehidupan seorang wanita putri kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kehidupanya. Sudah jelas, bagaimana hendaknya seorang wanita berperilaku kepada suami, kemudian jika berda’wah sesama wanita.”
“Dalam sanad risalah Islam, tidak pernah ditemukan seorang lelaki mengambil sanad keilmuan kepada seorang wanita, mengapa? Dikarenakan tugas seorang wanita hanya menyampaikan da’wahnya kepada sesama kaum hawa dan anak-anak dirumah. Akan tetapi di zaman yang sudah tidak karuan ini, banyak fakta yang terjadi, seorang wanita berda’wah di hadapan lelaki, baik di TV, di depan umum dan lain lain.”
“Nash fuqoha’ jika seorang memandang ke dinding dengan syahwat, maka memandang tersebut adalah haram. Begitu juga dengan memandang wanita di TV atau di hadapan orang-orang yang bukan mahramnya. Jika yang memandang menimbulkan syahwat, maka yang memandang dengan yang dipandang adalah sama berdosanya.”
“Bukankah putri Rasulullah, Sayyidah Fatimah yang mengatakan, ‘Sebaik-baik wanita adalah yang tidak pernah memandang dan dipandang lelaki’, Maka jika seorang wanita menyampaikan risalah Islam, akan tetapi ia sendiri lupa akan inti da’wahnya, yaitu bagaimana meniru kehidupan Sayyidah Fatimah yang diajarkan ayahnya, maka sia-sialah da’wahnya di hari akhir.”
Wallahu A’lam
(Disarikan dan diterjemahkan oleh Al Habib Muhammad Habibi Al Attas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar