Ghibah adalah membicarakan seseorang dg pembicaraan yg ia tidak sukai, apakah berupa pujian atau cacian, atau kebaikannya, atau keburukannya, selama ia tidak suka hal itu dibicarakan maka termasuk pada ghibah. Namun para Imam memperjelas bahwa membuka aib orang lain demi kemaslahatan umum agar tidak terjebak pada kejahatannya adalah tidak termasuk ghibah, namun sebaiknya tanpa menyebut nama dan identitas orang tsb, kecuali jika tidak memungkinkan.jika sudah terlanjur maka Rasul saw mengajarkan doanya : Allahumma Ayyumaa Mukmin sababtuhu, faj'al dzaalika lahu qurbatan ilayka yaumal qiyamah. (Wahai Allah siapapun orang beriman yg mungkin pernah kuumpat, jadikanlah hal itu menjadi kedekatan padanya kehadirat Mu dihari kiamat. (Shahih Bukhari).
Ghibah dibolehkan dalam dua hal, pertama jika dirisaukan orang lain terjebak kejahatannya, misalnya ia pencuri, maka kita mengungjap aibnya karena risau ia mencuri teman kita pula, dan hal kedua adalah para murid terhadap gurunya, boleh ia melaporkan kesalahan temannya, karena jika tidak maka ia bertanggungjawab dihadapan Allah menyembunyikan kesalahan yg semestinya bisa dibenahi oleh gurunya, dan hal ini termasuk pd ulul amri, yaitu pemerintah dalam hal ini aparat keamanan.adalagi yg disebut hadzr, ia semacam ghibah tapi bukan ghibah, hadzrartinya berhati hati, misalnya melihat gerak gerik orang yg mencurigakan, maka ia melaporkannya pada yg berwajib atau pd gurunya jika dipesanyren atau yg bertanggungjawab padanya misalnya ayah bundanya, dengan menyebut secara jelas bahwa ia hanya melihat gelagat tidak baik pada orang tsb, bukan berbuat.jika hanya dihati dan sampai mencapai su;udhoan/sangka buruk maka terkena dosa.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar