.Bismillah

.Bismillah

Minggu, 07 Desember 2014

Hukum Nikah Mut'ah

Hukum Nikah Mut’ah
Hukum nikah mut’ah adalah haram, dengan kesepakatan para ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (terkemudian). Kecuali menurut orang-orang Syi’ah, dan khilaf dengan mereka sama sekali tidak diang­gap dalam hal ini dikarenakan Madzhab Syi’ah adalah aqidah dan ajaran yang menyimpang dan sesat.
Sedangkan, mengenai sebuah riwa­yat dari Ibnu Abbas RA, yang memboleh­kannya, para ulama menjelaskan bahwa pada waktu itu beliau belum mengetahui bah­wa hadits yang beliau riwayatkan su­dah dinasakh (dihapus oleh riwayat lain­nya). Setelah mengetahuinya, beliau me­narik kembali pendapatnya, sebagai­mana diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair RA, Ibnu Abbas RA pernah berpidato lalu berkata, “Ketahuilah bahwa mut’ah sama hukumnya seperti makan bangkai, darah, maupun daging babi.” Dari sini da­pat dihukumi bahwa mut’ah hukum­nya haram dengan kesepakatan para ulama.
Adapun jika ada golongan yang mem­bolehkan, ketahuilah bahwa go­long­an tersebut adalah golongan yang sesat, karena bertentangan dengan ijma’ para ulama’, baik salaf maupun khalaf.
Dasar hukum haramnya nikah mut’ah, selain ijma’ para ulama’, adalah hadits Rasulullah SAW di bawah ini:
Dari Saburah Al-Juhani, dari ayah­nya, dari kakeknya, ia berkata, Rasul­ullah SAW memerintahkan kami untuk ber­mut’ah ketika kami masuk kota Mak­kah pada tahun Fathu Makkah, kemudi­an sebelum kami keluar dari kota Mak­kah kami sudah dilarang untuk ber­mut’ah (HR Muslim).
Bahwasanya Rasulullah berkata, “Wahai manusia, sungguh aku pernah mem­bolehkan kalian untuk melakukan mut’ah pada wanita-wanita ini, ketahui­lah sesungguhnya Allah telah mengha­ramkan hal itu sampai hari Kiamat.” (HR Ibn Majah).
Nikah Mut’ah di Masa Awal Islam
Pada permulaan masa Islam, mut’ah diperbolehkan karena beberapa hal. Yang pertama, jumlah kaum muslimin pada waktu itu masih sedikit, sedangkan Allah dan Rasul-Nya memerintahkan me­reka untuk berjuang memerangi kaum musyrikin. Perjuangan yang me­reka lakukan acap menjadikan mereka tak dapat menanggung nafkah istri dan mengurusi keluarga, apalagi saat itu kondisi keuangan kaum muslimin sangat tidak mendukung.
Kedua, mereka adalah para muallaf yang baru masuk Islam. Sebelumnya, mereka memeluk agama atau keper­caya­an jahiliyah, yang membolehkan se­se­orang kawin dengan siapa saja dan be­rapa saja, juga mengawini dan men­ce­raikan sesuka hati mereka. Dapat di­bayangkan bagaimana keadaan me­reka yang seperti itu ketika berperang, dengan tidak membawa serta istri-istri mereka, sedangkan syahwat kepada perempuan merupakan fithrah setiap manusia.
Agama Islam membolehkan perni­kah­an mut’ah di awal masa perkem­bang­an karena situasi yang masih serba darurat pada waktu peperangan terse­but. Setelah hilang kedaruratannya, hu­kum nikah mut’ah menjadi haram untuk selama-lamanya sampai hari Kiamat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar