Penjelasan Habibana Mundzir Al Musawa mengenai zakat mal :
Saudaraku yg kumuliakan, zakat pemilik perusahaan dinamakan zakat Tijarah, adalah
menghitung seluruh harta benda yg dipakai bertijarah, termasuk asset mobil,
bangunan, dan semua alat alat usaha, dan dikeluarkan zakatnya dari total harta
perdagangan itu 2,5% setiap tahunnya jika sudah mencapai setahun.
zakat diberikan pada 8 kelompok, sebagaimana firman
Allah swt pd surat Attaubah ayat 60 : Sungguh sedekah itu untuk orang orang
fakir, dan orang orang miskin, dan orang orang yg bekerja membagikannya, dan
para muallaf (yg baru masuk islam), dan para budak yg sedang menebus
kebebasannya, dan orang orang yg terlibat hutang, dan orang orang dari pasukan
berjihad dijalan Allah, dan orang orang yg tak punya uang pulang kerumahnya.
(QS Attaubah 60).
1. Fuqara : Fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg
penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya
(atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya),
andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau
kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha,
atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas
penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan
kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun
mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb
yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak
berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin : Masakiin adalah orang orang miskin, dan
penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di
dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang),
dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih
berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
- Penghasilan 0% - 40% adalah fuqara ->
tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
- 41% - 80% adalah orang miskin -> tidak wajib
zakat, dan berhak mendapat zakat
- 81% - 100% -> adalah kelompok yg tidak wajib
zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
- 100% - hingga berlebihan -> kelompok yg
diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin : Orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi
hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok
yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg
belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100
juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu
ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg
hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat
jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana
penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya
sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang
lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam
kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil : Orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali
kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan
dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di
zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank,
dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan
atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi
keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia
termasuk berhak zakat).
5. 'Aamiluun alaihaa : Para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat,
walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam
kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari
kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah
ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak
berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.
6. Mu'allafati qulubihim : Para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka
masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka
mereka berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah : Para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah.
mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun
tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok
ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi
negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah : Mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus
kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman
sekarang.
Maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah
mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan.
Pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila
sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah
meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.
Bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka
tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.
Bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para
pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.
Demikian insya Allah penjelasan dari saya, wallahu
a'lam.
sumber (Kitab Busyralkarim syarh
Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi'iyyah Bab Zakaat Naqd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar