.Bismillah

.Bismillah

Kamis, 22 Januari 2015

Hukum Isbal

Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul SAW dalam sholat dan diluar shalat.

Rasul saw bersabda : "Barangsiapa yg menyeret-nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat (murka)".
Lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., Maka berkata Rasul saw :"Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).

Berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : "Kesaksian Nabi SAW menafikan makruh perbuatan itu pada Abu Bakar ra" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).

Jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong, di masa itu bisa dibedakan antara orang kaya dengan orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adalah pendek hingga bawah lutut diatas mata kaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja. Dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ke tanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,


Maka jadilah semacam hal yang bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yang menjela.

Jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang-terangan Abu Bakar Shiddiq ra berpakaian seperti itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : "Kau berbuat itu bukan karena sombong".

Berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar